Philosophy of Law 14 May 2026

Hakim Tidak Punya Hak Memutus (Tapi Kita Biarkan Saja)

Kita anggap pengadilan sebagai hal biasa. Gugat, dengar, putus, bayar atau tunduk. Jarang yang tanyakan: dari mana hakim dapat wewenang untuk memaksakan keputusannya?

Hans Kelsen bilang hukum itu seperti bangunan berlapis. Setiap aturan ditopang aturan di atasnya sampai kita capai “aturan dasar” yang tidak perlu dipertanyakan lagi. Sistemnya jadi logis dan terukur. Hakim tidak bisa asal memutus. Tapi, ketika Nazi Jerman menjalankan “hukum” untuk membunuh Yahudi dengan prosedur yang sempurna. Apakah itu hukum yang sah? Kalau jawabnya ya, berarti hukum tidak peduli apakah adil atau kejam, asal prosedurnya benar. Itu gawat.

Ronald Dworkin bilang hukum bukan cuma kertas. Di balik aturan ada prinsip yang hidup dalam tradisi hukum masyarakat. Hakim tidak hanya menerapkan, tapi menemukan prinsip yang paling adil dari sejarah hukumnya. Contoh: seorang cucu meracuni kakeknya supaya tidak diubah dari surat wasiat. Aturan tertulis sah-sah saja. Tapi pengadilan menolak. Mereka temukan prinsip lebih tinggi yaitu tidak boleh diuntungkan dari kejahatan sendiri.

Gaya Dworkin ini menjelaskan kenapa beberapa putusan terasa adil dan beberapa tidak, padahal dasarnya aturan sama. Masalahnya adalah siapa menjamin hakim membaca tradisi dengan benar? Hakim adalah manusia biasa dengan bias. Dworkin bayangkan “Hakim Hercules” sempurna, tapi itu imajinasi.

Ada pikiran ketiga. Pengadilan sah karena kita semua (secara diam-diam) menyetujuinya. Kita bayar pajak pengadilan, pakai layanannya, tidak memberontak. Itu persetujuan. Keuntungannya kita tahu kenapa sistem hukum butuh kepercayaan publik. Tanpa itu, pengadilan tidak berguna.

Masalahnya yang kritis muncul, siapa yang betul-betul “menyetujui”? Petani miskin yang terjebak sengketa dengan pejabat? Dia hanya terpaksa karena tidak ada pilihan lain. Persetujuan yang sesungguhnya harus bebas memilih.

Siapa Yang Menang?

Tidak ada. Ketiga jawaban punya lubang yang tidak bisa ditambal dengan menambah aturan saja.

Dalam praktiknya kadang hakim pakai aturan tertulis, kadang cari prinsip, kadang pertimbangkan apa yang diterima rakyat. Tergantung kasus dan siapa hakimnya.

Itu artinya sistem hukum kita tidak punya fondasi filosofis yang kuat. Kita percaya pada pengadilan karena “ya sudah begini dari dulu” daripada yakin secara pemikiran.

Jadi kenapa kita tunduk? Bukan karena sistemnya benar secara filosofis. Bukan karena hakimnya sempurna. Tapi karena tidak ada yang mau pertama kali angkat tangan dan bilang “saya tidak mau tunduk” dan menanggung sendiri konsekuensinya.

Pengadilan berdiri bukan karena legitimasinya kuat, tapi karena kita semua terlalu takut membayangkan tanpa itu ada apa.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *