Siapa yang Menurut Siapa?

Saya punya teman. Namanya tidak perlu disebut, karena di kampung kami ada dua orang dengan nama yang sama, dan kalau saya sebut, yang satu akan tersinggung merasa dirujuk, padahal yang saya maksud adalah yang satunya lagi. Teman saya ini adalah orang yang paling taat aturan yang pernah saya kenal. Kalau lampu merah menyala di jalan sepi pukul dua dini hari, tanpa satu pun kendaraan lain sejauh mata memandang, ia tetap berhenti. Sampai hijau.

Saya pernah tanya kenapa.

Katanya, aturan ya aturan.

Saya mengangguk, pura-pura mengerti. Padahal sampai sekarang saya masih belum paham betul siapa yang lebih dulu ada: hukumnya, atau kebiasaan kita yang sudah tertanam jauh sebelum hukum itu ditulis di atas kertas.

Ada sebuah pertanyaan lama yang sampai sekarang terus berputar di kalangan orang-orang yang memikirkan hukum dengan serius. Bukan hanya hakim atau profesor, tapi juga orang-orang yang duduk di warung sambil gelisah memandangi kampungnya berubah.

Apakah hukum yang membentuk cara kita hidup, atau cara kita hidup yang akhirnya membentuk hukum?

Ini bukan pertanyaan sepele. Ini mungkin salah satu pertanyaan paling jujur yang bisa diajukan tentang apa itu hukum.

Kita mulai dari sisi yang pertama dulu.

Ada yang percaya bahwa hukum adalah tangan yang menggerakkan masyarakat. Kalau kamu ingin orang-orang berubah, tulis saja aturannya. Larang diskriminasi, maka diskriminasi berkurang. Wajibkan sabuk pengaman, maka orang memakai sabuk pengaman. Ini adalah kepercayaan yang membuat banyak orang masuk ke fakultas hukum dengan semangat tinggi di usia delapan belas tahun.

Dan ada benarnya. Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 mengubah praktik perkawinan di banyak daerah Indonesia. Bukan semuanya, bukan seketika, tapi pelan-pelan ada yang bergeser. Orang yang tidak punya akses ke pendidikan formal tentang hak-hak perempuan tetap bisa merujuk ke satu dokumen resmi ketika haknya diperdebatkan. Hukum memberi nama pada sesuatu yang sebelumnya tidak bernama dalam bahasa resmi, dan penamaan itu sendiri sudah sebuah kekuatan.

Roscoe Pound, ahli hukum Amerika yang sangat berpengaruh di abad lalu, menyebutnya social engineering. Hukum sebagai rekayasa sosial. Seperti insinyur yang membangun jembatan, katanya, ahli hukum membangun masyarakat lewat norma-norma yang dirancang dengan sengaja.

Teman saya yang berhenti di lampu merah jam dua pagi itu mungkin setuju dengan Pound.

Tapi coba tanya ini kepada diri sendiri.

Sebelum ada aturan tertulis bahwa kamu tidak boleh mencuri dari tetanggamu, apakah kamu sudah tidak mencuri?

Hampir pasti ya.

Bukan karena ada pasal yang kamu hafal. Tapi karena kamu dibesarkan di tengah orang-orang yang sudah tahu sejak lama bahwa mengambil barang milik orang lain tanpa izin itu salah. Itu diajarkan di dapur, di surau, di bawah pohon mangga waktu kecil. Jauh sebelum kamu bisa membaca.

Sisi kedua dari pertanyaan tadi mengatakan justus itulah yang sesungguhnya terjadi. Hukum tidak mendahului masyarakat. Hukum mengikuti. Ia datang belakangan, menuliskan apa yang sudah menjadi kebiasaan, apa yang sudah disepakati diam-diam oleh jutaan orang yang tidak pernah bertemu.

Friedrich Carl von Savigny, ahli hukum Jerman abad ke-19, bilang bahwa hukum itu seperti bahasa. Tidak ada yang menciptakannya dari ruang kosong. Ia tumbuh dari jiwa suatu bangsa, dari cara orang-orang hidup bersama, dari kebiasaan yang sudah mengendap bertahun-tahun sampai akhirnya seseorang menuliskannya dan menyebutnya undang-undang.

Kira-kira seperti ini logikanya: sebelum ada hukum lalu lintas, masyarakat sudah memiliki kebiasaan tidak menabrak satu sama lain di jalan. Aturan datang setelah kebiasaan itu mapan.

Sekarang pertanyaan yang lebih menyulitkan.

Kalau hukum hanya mencatat kebiasaan yang sudah ada, bagaimana dengan kebiasaan yang buruk?

Indonesia punya sejarah panjang dengan praktik-praktik yang kemudian dilarang hukum: perbudakan dalam berbagai wajahnya, perkawinan anak, kekerasan yang dianggap bagian dari adat. Kebiasaan-kebiasaan itu juga produk tatanan sosial. Juga sudah mengendap lama. Juga dipegang teguh oleh banyak orang.

Kalau hukum hanya mengikuti masyarakat, apakah hukum cukup berani untuk melawan arus?

Di sinilah dua sisi itu tidak bisa dipisahkan lagi.

Hukum yang baik memang berakar dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Tapi ia juga punya tugas mendorong masyarakat menuju nilai-nilai yang lebih baik dari yang sudah ada. Bukan dengan arogan, bukan dengan paksa. Dengan memberi nama, dengan membuat yang dulunya tidak bisa diklaim menjadi bisa diklaim, dengan membuka jalan bagi orang-orang yang selama ini tidak punya suara dalam percakapan besar itu.

Hukum yang tidak punya akar di masyarakat akan dilanggar setiap hari. Hukum yang hanya mengekor tanpa berani mendahuluinya akan menjadi arsip, bukan instrumen.

Yang bekerja adalah keduanya, bergantian, terus-menerus, seperti percakapan panjang antara dua orang yang tidak pernah sepenuhnya setuju tapi terlalu saling bergantung untuk berhenti bicara.

Saya telepon teman saya seminggu yang lalu. Sekedar menanyakan kabar.

Di ujung percakapan, saya tanya lagi soal lampu merah itu. Apakah ia masih berhenti di lampu merah jam dua pagi?

Ia diam sebentar. Lalu bilang, kalau tidak ada yang melihat, aturan itu masih berlaku atau tidak?

Saya jawab, itu tergantung apakah aturannya ada karena kamu percaya, atau karena kamu takut ketahuan.

Ia tertawa. Percakapan itu selesai di situ.

Tapi pertanyaannya masih belum selesai.

Dan mungkin memang tidak perlu selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *